Kode Etik Axogy

KODE ETIK DAN PERATURAN USAHA

A. PENDAHULUAN

Kode Etik dan peraturan Usaha Axogy di buat oleh PT Mega Tirta Alami sebagai peraturan baku yang berlaku bagi Cabang Produksi, Agen dan Outlet Axogy di dalam menjalankan usahanya, bersifat mengikat dan menjadi satu-satunya ketentuan dimana Cabang Produksi, Agen dan Outlet serta PT Mega Tirta Alami terikat dan tunduk pada Kode Etik Usaha ini selama menjadi Penyalur PT Mega Tirta Alami

B. TUJUAN

Kode Etik Usaha ini di buat agar tercipta perlindungan kepentingan usaha bagi para stake holder dan PT Mega Tirta Alami secara menyeluruh dilandasi rasa tanggung jawab untuk saling menguntungkan dan harmonis serta untuk menjamin terciptanya kesempatan berusaha yang sama dan adil bagi seluruh stake holder sesuai hak dan kewajibannya masing-masing.

C. ISTILAH DAN PENGERTIAN

Untuk memberikan pengertian dalam memahami Kode Etik dan Peraturan Usaha ini, perlu diberikan penjelasan tentang istilah dan pengertian yang dipergunakan di dalam Kode Etik dan Peraturan Usaha.

  • Perusahaan adalah PT Mega Tirta Alami, suatu badan usaha yang telah terdaftar resmi sesuai dengan prosedur perijinan, serta terikat pada aturan hukum dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia. Yang berkedudukan di Jl. BAT-Kareb no 51 Tegalmulyo, kelurahan Pabelan, Kecamatan Kartasura kabupaten Sukoharjo dengan situs web resmi: www.airaxogy.com
  • Axogy adalah merek dagang milik PT Mega Tirta Alami
  • Air Minum Murni Axogy adalah salah satu produk dari PT Mega Tirta  Alami yang dipasarkan secara langsung kepada pelanggan, sedangkan sistem pendistribusiannya melalui agen dan outlet.
  • Penyalur adalah perorangan atau lembaga yang terlibat dalam jaringan pemasar produk perusahaan meliputi Cabang Produksi, Agen dan Outlet.
  • Cabang Produksi adalah Badan usaha mandiri yang terikat kerjasama dengan PT Mega Tirta Alami dalam memproduksi dan mendistribusikan produk air minum murni merek Axogy.
  • Agen adalah Perseorangan atau Badan usaha yang menjadi mitra Cabang Produksi dalam mendistribusikan produk air minum murni merek Axogy kepada Outlet, terdaftar secara resmi melalui mekanisme pendaftaran yang ditetapkan oleh PT Mega Tirta Alami.
  • Outlet adalah perseorangan atau Badan usaha yang menjadi penyalur terkecil di dalam sistem pemasaran Air Minum murni Axogy, terdaftar secara resmi melalui mekanisme pendaftaran yang ditetapkan oleh PT Mega Tirta Alami
  • Pereferensi adalah Outlet yang mereferensikan orang lain menjadi Outlet.
  • Konsumen adalah pembeli akhir dari produk-produk perusahaan dengan tujuan untuk pemakaian pribadi
  • Barang adalah produk-produk yang dipasarkan oleh perusahaan melalui para penyalur kepada konsumen
  • Bagi Hasil adalah sebagian dari keuntungan perusahaan yang diberikan kepada Agen dan Outlet melalui mekanisme pembagian yang telah ditentukan oleh perusahaan.
  • Grup Outlet adalah seluruh Outlet yang terdaftar dalam kelompok Outlet bersangkutan
  • ID Card adalah tanda pengenal yang diberikan oleh perusahaan sebagai bukti dalam hubungan dengan perusahaan, Cabang produksi, agen, outlet dan konsumen.
  • Paket Outlet Baru (POB) adalah perangkat yang diterima oleh Outlet baru yang berisi antara lain: 10 galon dan isi, 1 alat Elektrolyser, 1 alat uji Fiting lampu, 1 buah spanduk Outlet, brosur produk, brosur sistem, 5 formulir pendaftaran dan lain-lain
  • Poin adalah nilai dari setiap produk yang dipasarkan perusahaan yang berguna untuk menentukan besarnya prosentase bagi hasil seorang outlet.
  • Statemen Bagi Hasil adalah pemberitahuan dan rincian bagi hasil Outlet yang di berikan via halaman outlet masing-masing
  • Support System adalah pelatihan, seminar dan pertemuan yang sistematis serta alat-alat yang dibuat atau disarankan untuk diikuti dan dipakai oleh outlet sebagai sarana agar terjadi proses duplikasi dari sikap mental, pengetahuan dan keahlian sehingga setiap outlet mampu meraih kesuksesan melalui cara yang benar melalui usaha Axogy.
  • SAC (Smart Axogy Club) adalah wadah para outlet Axogy yang bersifat netral sebagai bentuk Support Sistem bagi para Outlet untuk meraih kesuksesan dalam usaha Axogy sesuai dengan Skema Bagi Hasil yang telah disediakan oleh perusahaan.

D. CABANG PRODUKSI
Cabang Produksi juga memiliki peran penting dalam proses distribusi produk axogy karena Cabang Produksi menempati tingkat pertama dalam rantai distribusi Axogy. Oleh karena itu peran distribusi dari Cabang Produksi terikat dengan kode etik sebagai berikut:
  1. Cabang produksi hanya boleh mendistribusikan produk axogy kepada Agen.

  2. Cabang bisa membentuk 1 (satu) agen yang berkedudukan di cabang (AXA- a/n cabang) untuk melayani Outlet yang tidak bisa terlayani oleh agen.

  3. AXA-cabang tidak boleh melakukan penginputan RO outlet dari agen lain.

  4. Cabang bertanggungjawab atas pendaftaran agen baru dengan diskripsi tugas sebagai berikut : (a). Menerima dan memverifikasi agen, (b). Menjelaskan SOP agen, (c). Memberikan training input data RO outlet.

  5. Distribusi produk axogy dari Cabang Produksi kepada agen, dan Outlet maksimal 2 x 24 jam sejak order diterima.
  6. Input data transaksi agen oleh Cabang produksi maksimal 2 x 24 jam sejak pembayaran oleh agen diterima oleh Cabang Produksi.
  7. Cabang produksi Axogy hanya mendistribusikan produk Axogy dengan kualitas sebagai berikut: (a). TDS (Total Dissolved Solid) maksimal 5 ppm (b). pH (Derajad Keasaman ) antara 6,5 – 8,5 (c). Lolos uji Mikrobiologi (d). Lolos uji DO (Dissolved Oxigen) minimal 10 ppm. Syarat-syarat tersebut (poin a - d) merupakan syarat sampai di tempat Agen/outlet.
  8. Cabang Produksi harus menjual produk sesuai dengan ketentuan harga yang telah ditetapkan oleh Pusat.

E. AGEN
Syarat Pendaftaran Agen Axogy: 
  1. Agen adalah seorang Outlet yang mengajukan permohonan menjadi Agen di wilayah cabang produksi setempat dengan mengisi form pendaftaran agen dan menandatangani surat kesanggupan agen.
  2. Memiliki kemampuan untuk mengoperasionalkan komputer dan internet. 
  3. Memiliki armada pengiriman yang memadai.
  4. Sanggup membayar administrasi pendaftaran sebesar Rp 165.000,- kepada cabang produksi setempat.
  5. Sanggup membeli stok awal berupa 5 paket Outlet baru dan 50 galon axogy berikut isinya.
 Mekanisme Pendaftaran Agen :
    1. Mengajukan kepada cabang produksi setempat untuk menjadi Agen di Desa/Kelurahan tertentu.
    2. Mengisi formulir pendaftaran dan surat kesanggupan Agen dari pusat yang disediakan di cabang
        produksi setempat.
    3. Verifikasi agen dilakukan oleh cabang produksi.
    4. Agen yang dinyatakan lolos verifkasi wajib :
        ø Melakukan pembayaran administrasi dan stock awal agen baru
        ø Mengikuti training SOP agen dan input data RO
    5. Agen yang telah memenuhi persyaratan, maka berkasnya akan dikirim ke pusat untuk
        mendapatkan pengesahan (up. Manager pengelolaan agen)
    6. Setelah dinyatakan sah oleh manajemen  pusat, maka calon Agen akan mendapatkan No.Id Agen
        (AXA-xxxxx) dan password agen.
    7. Agen menerima paket pendaftaran berupa : 
       1 buah spanduk Agen, 1 potong baju Agen, dan 1 ID card Agen serta stock awal 5 paket OB 
       dan 50 galon Axogy beserta isinya.

Fungsi dan Kedudukan Agen Axogy:
  1. Agen merupakan Mitra Cabang Produksi dalam membantu distribusi produk kepada Outlet dan input data transaksi.
  2. Satu agen harus berkedudukan di satu wilayah Desa/Kelurahan.
  3. Dalam satu wilayah desa/kelurahan hanay ada 1(satu) agen
  4. Jangkauan pelayanan Agen Axogy hanya di wilayah kedudukannya tersebut.
  5. Agen boleh mengirim produk di luar wilayah kedudukannya, dengan syarat mendapat ijin atau permintaan dari cabang produksi setempat.
Tugas dan Kewajiban Agen Axogy:
  1. Agen hanya diperbolehkan melakukan transaksi pembelian produk ke cabang produksi tempat agen berdomisili.
  2. Agen berkewajiban mengirim produk di seluruh areanya sesuai SOP (Standard Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan.
  3. Agen harus menjual produk sesuai dengan ketentuan harga yang telah ditetapkan oleh Pusat.
  4. Mencapai target omset repeat order minimal 200 galon/bulan.
  5. Melayani kebutuhan produk para Outlet di wilayahnya dan wajib mengantar maksimal 2 x 24 jam setelah order diterima.
  6. Mencatat semua transaksi RO (Repeat Order) Outlet dalam nota Resmi Axogy yang disediakan oleh Cabang Produksi.
  7. Melakukan Input data semua transaksi setiap 3 hari sekali atau maksimal 7 x 24 jam yaitu setiap tanggal 7, 14, 21 dan 28 setiap bulannya. Khusus bulan Februari tanggal 7, 14, 21, dan 25 setiap bulannya.
  8. Agen jika diminta, wajib membantu calon Outlet melakukan input data pendaftaran melalui website www.airaxogy.com atau menu layanan sms Axogy 0881 2772 777.
  9. Order minimal Agen axogy kepada Cabang produksi adalah 90 galon setiap pengiriman.
  10. Wajib mengikuti training Agen atau setiap kegiatan yang diadakan oleh cabang produksi setempat atau manajemen pusat. 
Fasilitas dan Keuntungan Agen Axogy:
   1.  Mendapatkan fasilitas Agen berupa 1 ID Card Agen, 1 spanduk Agen dan 1 baju seragam Agen
   2.  Keuntungan Agen:
        o Keuntungan langsung dari selisih harga jual Agen ke Outlet sesuai ketentuan Pusat.
        o Bagi hasil input data RO outlet dilakukan oleh Agen dan dibayarkan melalui mekanisme sistem
        bagi hasil sesuai ketentuan pusat.
   3.  Agen dipromosikan melalui daftar Agen di halaman website www.airaxogy.com
   4.  Berhak mengikuti program-program yang diselenggarakan oleh cabang Produksi dan manajemen
        pusat.

Larangan Bagi Agen
  1. Agen tidak dibenarkan menjual produk-produk perusahaan lebih rendah dari harga konsumen yang telah ditentukan oleh perusahaan
  2. Agen tidak dibenarkan memberikan penjelasan yang salah mengenai Rencana Pemasaran Perusahaan Maupun semua informasi tentang produk  yang tidak sesuai dengan penjelasan resmi dari perusahaan
  3. Agen  Axogy tidak dibenarkan memaksa konsumen untuk membeli produk-produk yang dipasarkan oleh perusahaan.
  4. Agen tidak dibenarkan menjual produk-produk yang telah kadalauarsa, kemasan produk rusak sebagian atau seluruhnya.
  5. Agen tidak dibenarkan untuk menjual produk lain yang  sejenis(air murni) dari  perusahaan lain.
  6. Agen tidak dibenarkan mengganti kemasan produk dengan tujuan menjualnya kepada konsumen.
  7. Agen tidak dibenarkan untuk menyalahgunakan merek dan logo perusahaan dengan mencantumkannya pada barang cetakan atau dalam sebuah iklan tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan.
  8. Agen tidak dibenarkan untuk menggandakan atau meminta orang lain menggandakan secara menyeluruh atau sebagian dari barang-barang cetakan, audio, video tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan.
  9. Agen di larang menitipkan laporan input data RO outlet melalui AXA agen lain.
  10. Bagi Agen yang melanggar ketentuan ini maka kepadanya akan diberikan sanksi sesuai dengan kode etik dan peraturan usaha ini.
Pengunduran  Diri  Agen:
  1. Agen bisa mengajukan permohonan mengundurkan diri kepada cabang produksi setempat minimal 1 (satu) bulan sebelumnya
  2. Agen yang akan mengundurkan diri harus mengisi formulir pengunduran diri yang ditandatangani oleh Agen yang bersangkutan dan disetujui oleh Cabang Produksi setempat selanjutnya dikirim ke Manajemen Pusat.
  3. Segala sesuatu yang berkenaan dengan resiko kerugian dari pengunduran diri Agen ditanggung sepenuhnya oleh Agen yang bersangkutan.
Pengalihan KeAgenan:
  1. Agen bisa mengajukan pengalihan keAgenannya kepada Outlet yang ditunjuk. Dalam 1(satu) wilayah yang sama.
  2. Agen mengisi formulir pengalihan Agen yang ditandatangani oleh kedua pihak dan disetujui oleh cabang  serta disahkan oleh manajemen pusat.
Sanksi keAgenan: 
  1. Apabila Agen tidak melakukan input data transaksi maka Agen wajib mengganti bagi hasil yang seharusnya diterima oleh seluruh outlet yang berhak atas bagi hasil dari transaksi Outlet bersangkutan
  2. Mekanisme penggantian bagi hasil akan diperhitungkan kemudian
  3. Apabila Agen tidak memenuhi tugas dan kewajibannya selama 3 bulan berturut –turut, maka akan dilakukan peninjauan ulang hingga dapat diberhentikan status keAgenannya secara sepihak oleh Manajemen pusat.
F. OUTLET
Syarat Menjadi Outlet: 
Seorang yang ingin menjadi Outlet Axogy diwajibkan untuk melengkapi persyaratan sebagai berikut:
  1. Mengisi Formulir Pendaftaran Outlet yang dikeluarkan perusahaan
  2. Dewasa, minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun
  3. Membayar biaya pendaftaran sesuai ketentuan
  4. Melampirkan fotokopy KTP yang masih berlaku
Mekanisme Pendaftaran Outlet
  1. Formulir pendaftaran harus di isi lengkap dan ditanda tangani oleh calon Outlet dan Outlet yang mereferensikan
  2. Calon Outlet harus membaca dengan seksama peraturan dan syarat-syarat menjalankan usaha Axogy sebelum mengisi formulir pendaftaran
  3. Calon Outlet dilarang memberikan atau mengisi keterangan yang tidak benar atau palsu pada formulir pendaftaran Outlet
  4. Formulir pendaftaran yang sudah di isi lengkap diserahkan kepada Agen atau Cabang Produksi untuk selanjutnya maksimal 2 x 24 jam Paket Outlet Baru termasuk PIN Pendaftaran akan dikirim ke alamat calon Outlet
  5. Investasi pendaftaran Outlet dibayarkan pada saat pengiriman Paket Outlet Baru sampai ke alamat calon Outlet
  6. Input data calon Outlet Baru ke dalam data base Perusahaan dilakukan oleh Outlet Baru tersebut melalui halaman Website www.airaxogy.com
  7. Jika calon outlet belum bisa input data pendaftaran sendiri bisa meminta bantuan Outlet yang mereferensikan atau agen atau cabang produksi yang melayani.
  8. Setelah input data dilakukan maka Outlet Baru tersebut akan mendapat konfirmasi langsung atas ID (Nomor Identitas Axogy) beserta password.  
  9. ID Card akan dikirim maksimal 1 bulan setelah input data masuk ke dalam data base Perusahaan, dikirim melalui Cabang Produksi dimana Outlet tersebut terdaftar.
Status Outlet
  1. Status Outlet hanya diberikan kepada perorangan atau Lembaga atau instansi yang telah sah menjadi Outlet, dengan cara mengisi formulir pendaftaran dan menandatanganinya, menyelesaikan administrasinya dan telah terdaftar dalam sistem data base manjemen PT Mega Tirta Alami dengan dikeluarkannya no ID Outlet dan pasword.
  2. Suami dan Istri diperbolehkan menjadi Outlet dengan ketentuan salah satunya saling merefernsikan atau masih dalam satu jalur distribusi
  3. Perusahaan, badan hukum dan organisasi dapat menjadi Outlet dengan diwakili oleh salah satu pimpinan perusahan, badan hukum dan organisasi bersangkutan
  4. Menandatangani Formulir pendaftaran Outlet berarti menandatangani perjanjian kesepakatan antara perusahaan dan Outlet
  5. Seorang Outlet adalah pengusaha mandiri yang bersifat independen dengan memasarkan produk produk perusahaan secara mandiri, dan bukan pegawai atau staf PT Mega Tirta Alami. Hubungan Outlet dengan PT Mega Tirta Alami adalah berdasarkan perjanjian tertulis semata
  6. Setiap Outlet tidak mempunyai ikatan kerja dengan perusahaan dan tidak berhak mendapatkan tunjangan dalam bentuk apapun
Hubungan antar Outlet Yang Merefensikan dengan Outlet-Outlet di Bawahnya
  1. Penandatanganan pada Formulir Pendaftaran oleh Outlet Baru dan Outlet Yang mereferensikan menandakan hak referensi Outlet Baru, yaitu adanya ikatan yang sah pada jalur distribusi antara Outlet yang mereferensikan dengan Outlet yang direferensikan. Penandatanganan tersebut betul-betul dilakukan oleh yang bersangkutan secara sah.
  2. Outlet yang mereferensikan Outlet Baru wajib menjelaskan seluruh produk dan program pemasaran yang berlaku dengan benar serta membantu Outlet Baru tersebut dalam memulai pengembangan usahanya. Demikian juga Outlet Baru tersebut berhak memperoleh informasi yang sejelas-jelasnya dari Outlet yang mereferensikannya.
  3. Outlet Yang Mereferensikan Outlet Baru harus bertindak sewajarnya, tidak dibenarkan memberikan janji-janji yang tidak dapat dipertanggungjawabkan  dan tidak sesuai dengan yang ditetapkan oleh perusahaan yang berakibat merugikan pihak perusahaan dan atau Outlet yang direferensikannya
  4. Outlet Yang mereferensikan Outlet Baru tidak dibenarkan melakukan kegiatan atau usaha yang tidak etis yang dapat mengakibatkan kerugian jalur organisasi Outlet yang dibinanya di dalam menjalankan usaha Axogy dari PT Mega Tirta Alami.
  5. Jika seorang Outlet direferensikan oleh dua (2) orang Outlet yang berlainan dan pereferensian yang kedua terjadi ketika Outlet tersebut masih aktif, maka yang dianggap sah adalah Outlet yang mereferensikan pertama kali.
  6. Jika seorang sponsor telah dicabut status Outletnya karena telah mengundurkan diri atau melakukan pelanggaran kode etik dan peraturan Distributor, maka hak usaha sepenuhnya menjadi milik perusahaan.
  7. Jika terjadi pelanggaran Hak-hak dalam mereferensikan Outlet maka perusahaan dapat menerima laporan dari para Outlet atau pemereferensi lainnya untuk diambil tindakan, sesuai dengan ketentuan mengenai sanksi yang diatur dalam Kode Etik dan Peraturan usaha PT Mega Tirta Alami.

Perpindahan Jalur Outlet Yang Mereferensikan
  1. Seorang Outlet  tidak diperkenankan pindah dari garis referensi maupun grup atau mendaftar kembali dengan direferensikan oleh Outlet lainnya
  2. Setelah 6 bulan sejak disetujui pengunduran diri seorang Outlet maka ia boleh kembali mengajukan diri menjadi Outlet dengan referensi Outlet lain
  3. Apabila dengan alasan yang jelas seperti penipuan atau hal lainnya yang dianggap tidak wajar sehingga kerjasama antara Outlet dengan Grupnya terganggu, maka seorang Outlet dapat mengajukan perpindahan Grup penyalur, dan perusahaan berhak menerima atau menolak pengajuan tersebut jika bukti-bukti permasalahan tersebut jelas adanya.
Hak Menghibahkan dan Mewariskan Status Outlet
  1. Outlet yang masih memiliki hak-hak keoutletannya dan tidak melanggar Kode Etik dan Peraturan Distributor dapat menghibahkan hak keoutletannya kepada orang lain.
  2. Hak keoutletan seorang Outlet hanya dapat dihibahkan kepada seseorang yang telah berusia minimal 17 tahun dan dibuktikan dengan kartu keluarga atau dokumen yang sah dan memenuhi kualifikasi sebagai  outlet serta mendapat persetujuan dari perusahaan.
  3. Untuk mendapatkan hak menghibahkan status outlet ini, outlet harus mengajukan secara tetulis dengan mengisi formulir Hak menghibahkan yang disediakan perusahaan, melampirkan fotocopy KTP yang berlaku dan surat pernyataan di atas materai yang ditandatangani oleh pihak outlet yang menghibahkan dan pihak yang diberi hibah.
  4. Apabila seorang outlet meninggal dunia maka hak keoutletannya dan hak-hak lain yang melekat atau timbul karena status keoutletannya akan beralih sebagai warisan kepada ahli waris.
  5. Ahli waris harus sesuai dengan nama yang tercantum dalam Formulir Pendaftaran Outlet atau ahli waris yang telah ditunjuk sebelumnya melalui surat pernyataan di atas materai oleh Outlet yang meninggal tersebut.
  6. Ahli waris yang menggantikan seorang Outlet yang meninggal dunia harus memenuhi persyaratan administrastif sebagai Outlet.
  7. Apabila ahli waris yang berhak untuk mewarisi  belum berusia 17 tahun, maka keoutletannya hanya dapat dialihkan kepada wali dari ahli waris tersebut, yang penunjukan perwaliannya berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan.
Kewajiban Outlet
  1. Setiap Outlet wajib untuk membina seluruh Outlet yang ada di dalam kelompoknya melalui support system yang disiapkan oleh perusahaan atau yang dikelola sendiri dengan tujuan agar Outlet di dalam binaannya sukses menjalankan usaha.
  2. Setiap Outlet wajib membina hubungan yang harmonis dengan semua outlet Axogy
  3. Outlet wajib memberikan penjelasan lengkap sesuai yang dianjurkan secara tertulis oleh perusahaan mengenai usaha, pengetahuan produk, cara penggunaan produk, cara penyimpanan produk dan hal-hal lain yang harus diketahui konsumen sebelum membeli produk-produk perusahaan atau oleh calon outlet sebelum mengisi formulir pendaftaran Outlet.
  4. Outlet diwajibkan, hanya menjual produk-produk resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan serta mengikuti aturan pemakaian yang dianjurkan untuk mencampur atau menggunakan bersama produk-produk merek lain. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas akibat yang terjadi yang disebabkan pencampuran pemakaian produk perusahaan dengan produk merek lain atau bahan-bahan lain yang tidak sesuai dengan yang dianjurkan oleh perusahaan.
  5. Outlet wajib memberikan Bukti Pembelian Produk kepada konsumen, dan bila terjadi klaim oleh konsumen, maka konsumen tersebut wajib melampirkan Bukti Pembelian Produk
  6. Outlet wajib menerima pengembalian produk dari konsumen karena diakibatkan penjelasan yang diberikan tidak sesuai dengan yang diklaim atau dijanjikan secara tertulis oleh perusahaan. Pengembalian produk oleh konsumen dengan maksud untuk mendapatkan penggantian, penukaran produk atau pengembalian uang, dilakukan maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak konsumen membeli produk dari outlet dengan melampirkan Bukti Pembelian Produk dari Outlet lengkap dengan tanggal pembelian.
G. Larangan Bagi Outlet
  1. Outlet tidak dibenarkan menjual produk-produk perusahaan lebih rendah dari harga konsumen yang telah ditentukan oleh perusahaan
  2. Outlet tidak dibenarkan memberikan penjelasan yang salah mengenai Rencana Pemasaran Perusahaan Maupun semua informasi tentang produk  yang tidak sesuai dengan penjelasan resmi dari perusahaan
  3. Setiap Outlet tidak boleh mereferensikan orang yang sudah terdaftar sebagai outlet perusahaan, kecuali outlet tersebut sudah tidak terdaftar sebagai outlet Axogy.
  4. Setiap Outlet tidak dibenarkan merekrut/mengajak Outlet Axogy lainnya untuk menjual produk atau menjalankan usaha lainnya ataupun melakukan aktifitas suatu usaha yang berdampak merugikan outlet lain maupun perusahaan
  5. Outlet Axogy tidak dibenarkan memaksa konsumen untuk membeli produk-produk yang dipasarkan oleh perusahaan.
  6. Outlet tidak dibenarkan menjual produk-produk yang telah kadalauarsa, kemasan produk rusak sebagian atau seluruhnya.
  7. Outlet tidak dibenarkan untuk bekerja pada perusahaan lain yang sama-sama menjalankan usaha penjualan produk sejenis.
  8. Outlet tidak dibenarkan mengganti kemasan produk dengan tujuan menjualnya kepada konsumen.
  9. Outlet tidak dibenarkan untuk menyalahgunakan merek dan logo perusahaan dengan mencantumkannya pada barang cetakan atau dalam sebuah iklan tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan.
  10. Outlet tidak dibenarkan untuk menggandakan atau meminta orang lain menggandakan secara menyeluruh atau sebagian dari barang-barang cetakan, audio, video tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan.
  11. Bagi Outlet yang melanggar ketentuan ini maka kepadanya akan diberikan sanksi sesuai dengan kode etik dan peraturan usaha ini.
H. Pembelian Produk
  1. Masa pembelian produk untuk mengumpulkan point oleh Outlet, setiap bulan akan dimulai pada tanggal 1 sampai akhir bulan kalender dikantor pusat.
  2. Seorang Outlet dapat melihat dan mencetak perkembangan Kelompok penyalurnya dari situs web perusahaan melalui internet atau meminta dicetak oleh perusahaan dengan dikenakan biaya administrasi yang besarnya ditetapkan perusahaan
  3. Laporan pembelanjaan outlet oleh agen ke sistem web PT Mega Tirta Alami dilakukan setiap tanggal 7, 14, 21, dan 28 dan hingga hal tertentu bisa di susulkan hingga tanggal 7 bulan berikutnya dengan permohonan melalui halaman agen yang bersangkutan untuk dimasukkan ke bulan sebelumnya.
  4. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas keterlambatan Laporan penjualan atau kekurangan jumlah pembelanjaan yang mestinya terlapor akibat kelalaian outlet yang bersangkutan atau agen yang melaporkan pembelanjaan tersebut.
I. Transfer Bagi Hasil 
  1. PT MEGA TIRTA ALAMI menerapkan konsep bagi hasil bagi para Outlet maupun Agen. 
  2. Bagi hasil pada bulan berjalan akan diproses dan dikirim selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dalam bentuk saldo point Axogyclub yang selanjutnya bisa di manfaatkan untuk transaksi CGC maupun tarik tunai ke rekening masing-masing dengan ketentuan yang berlaku. Info lebih lengkap bisa di lihat di www.Axogyclub.com. 
  3. Bagi hasil dihitung dan ditampilkan setiap saat terjadi perkembangan dan dapat dilihat pada website www.airaxogy.com.
  4. Pengiriman bagi hasil dalam bentuk saldo poin Axogyclub di lakukan setiap bulan tanpa batas minimal transfer
  5. pengiriman bagi hasil outlet hanya bisa di lakukan melalui system axogyclub, apabila outlet belum terdaftar sebagai member axogyclub maka bagi hasil outlet tersebut akan di pending, sampai outlet tersebut terdaftar sebagai member Axogyclub.
  6. Outlet bertanggung jawab penuh terhadap pembayaran pajak atas penghasilan (komisi) yang diperoleh di Axogy. 
  7. Bagi hasil yang diberikan kepada para outlet, agen adalah sepenuhnya wewenang PT MEGA TIRTA ALAMI untuk mengatur baik nilai maupun cara pengirimannya.
  8. Setiap bulan, perusahaan menerbitkan Statemen Bagi Hasil (Perincian Bagi Hasil) Outlet yang bisa diakses dan di cetak melalui halaman outlet masing-masing.
  9. Permintaan print-out dari statement outlet dapat dilayani dengan biaya yang ditentukan perusahaan dan dalam kondisi tertentu perusahaan berhak untuk tidak melayani permintaan tersebut.
J. SANKSI-SANKSI
  1. Sanksi merupakan upaya terakhir yang diambil oleh perusahaan dan menjadi hak otoritas perusahaan dalam memberikan tindakan sebagai konsekwensi logis atas segala bentuk pelanggaran terhadap kode etik dan Peraturan Usaha yang terbukti dilakukan oleh Cabang produksi, agen maupun outlet.
  2. Apabila seorang distributor (Cabang Produksi, Agen maupun Outlet) terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Peraturan Usaha yang telah ditetapkan, maka perusahaan berhak menetapkan sanksi berupa:
    • Teguran secara lisan atau peringatan secara tertulis
    • Penghentian pembayaran bagihasil untuk agen dan Outlet
    • Pencabutan status Penyalur (Agen dan atau Outlet)
    • Khusus Cabang Produksi pola sanksinya akan ditetapkan oleh Departemen Pengembangan dan Pengelolaan Cabang.
   3.  Dalam hal sanksi pemberhentian sementara atau pencabutan Status Agen atau Outlet dapat
        dilakukan oleh perusahaan apabila seorang ditributor (Agen atau Outlet) terbukti melakukan
        hal-hal sebagai berikut:
    • Memberikan informasi yang tidak benar baik pada saat pengisian Formulir Pendaftaran maupun proses edit biodata Agen atau Outlet
    • Melanggar Kode Etik dan Peraturan usaha yang menimbulkan kerugian bagi distributor (agen atau Outlet) lain dan atau perusahaan
    • Mencemarkan nama baik perusahaan termasuk karyawan, manajemen dan penyalur lain serta menjelek-jelekkan produk dan alat-alat yang dibuat perusahaan.
    • Menjual produk perusahaan dengan harga lebih rendah atau dengan sistem yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
    • Mempengaruhi/mengajak penyalur perusahaan (Agen dan Outlet), baik menjadi penyalur perusahaan lain ataupun memasarkan produk-produk sejenis yang merupakan kompetitor produk-produk perusahaan.
   4. Mekanisme penjatuhan sanksi oleh perusahaan kepada seorang Agen dan Outlet yang terbukti
       melanggar kode etik dan peraturan Usaha merupakan hak perusahaan.
   5. Segala Cash back dan bagi hasil termasuk hadiah promo yang belum diterima tidak akan diberikan
       kepada yang bersangkutan terhitung efektif sejak tanggal pencabutan status Agen atau Outlet.

K. PENUTUP 
  1. Seluruh distributor wajib mematuhi Kode Etik dan Peraturan usaha ini. Setiap perubahan dan atau penyempurnaan dari waktu ke waktu oleh perusahaan akan diberitahuakan secara umum melalui sms dan halaman Cabang, Agen dan Outlet di www.airaxogy.com.
  2. Kode Etik dan Peraturan Distribusi ini hanya berlaku di wilayah hukum indonesia dan mulai efektif berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya perubahan/pembaharuan selanjutnya.
  3. Perusahaan mempunyai hak mutlak untuk mengubah dan atau memperbaharui Kode Etik apabila dianggap perlu, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada para penyalur.
  4. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kode Etik dan Peraturan usaha ini akan diatur dan ditetapkan kemudian.
 
Sukoharjo, September 2011

  

Manajemen

KETERANGAN
1. Kode etik distributor ini adalah revisi terbaru dan akan belaku efektif mulai 1 November 2011.
2. Sebelum berlaku kode etik terbaru ini maka masih berlaku kode etik yang lama dan diharapkan semua pihak untuk mempersiapkan semua hal yang akan mendukung efektifnya kode etik baru.


dibaca: 46709x | diposting: